Objek dari usaha pertambangan adalah sumber daya mineral yang pengelolaannya harus memerhatikan empat aspek: pertumbuhan (growth), pemerataan (equity), lingkungan (environment), dan konservasi (conservation). Pertambangan memiliki efek negatif terhadap lingkungan, salah satunya adalah perubahan topografi yang mengganggu keseimbangan ekologi. Efek lain ialah pencemaran. Pencemaran suara meningkatkan level stres, pencemaran udara mengganggu sistem pernapasan, dan pencemaran air memengaruhi metabolisme tubuh. Ketiga pencemaran tersebut berakibat langsung pada kesehatan masyarakat sekitar lokasi penambangan. Selain dampak, terdapat pula risiko kecelakaan apabila keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan tidak diperhitungkan dengan baik.
Dalam mengurangi dampak dan risiko pertambangan, terdapat faktor penting yaitu pemerintah sebagai penerbit izin serta pengawas pertambangan. Selain itu, perusahaan tambang berperan dalam melakukan studi sebelum penambangan, monitoring, dan evaluasi rutin terhadap pekerja, alat, dan lingkungan kerja pada proses penambangan serta pasca tambang. Pertambangan harus mematuhi UU No.22 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan ialah berwawasan lingkungan.
Terdapat “magic key” untuk mencegah risiko dan dampak kegiatan pertambangan, yaitu AMDAL. Apabila perusahaan tambang melaksanakan RKL pada dokumen AMDAL dengan baik, maka aspek lingkungan pada usaha pertambangan dapat terpenuhi.

Leave a comment